- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
1. Pengertian Agama dan Ekonomi
a. Pengertian Agama
Menurut KBBI, agama adalah sistem kepercayaan kepada Tuhan. Dalam Dictionary of Religion disebutkan bahwa “agama” berasala dari bahasa Sansekerta yang berarti “tradisi”.
Kata lain yang setara dengan “agama” adalah “religi” yang berasal dari bahasa Latin, re-ligare, yang berarti “mengikat kembali (kepada Tuhan)”. Di Eropa, agama itu adalah sesuatu yang tidak dapat dicapai hanya dengan akal dan pendidikan saja (McMuller dan Herbert Spencer). Beberapa definisi di atas menggambarkan bahwa agama hanya menghubungkan antara manusia dengan Tuhan.
Sedangkan dalam bahasa Arab, agama biasa disebut dengan ad-dîn. Jika agama atau religi hanya berisi hubungan manusia dengan Tuhan, namun ad-dîn tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan tapi juga hubungan manusia dengan manusia lainnya. Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, agama atau religi merupakan bagian dari ad-dîn.
b. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
2. Ekonomi dan Agama Pada Zaman Keemasan Islam
Pada zaman keemasan Islam (the Golden Age of Islam), yaitu pada abad ke-7 sampai ke 14, ekonomi dan agama itu bersatu. Sampai akhir tahun 1700-an di Barat pun demikian, ekonomi berkait dengan agama. Ahli ekonomi Eropa adalah pendeta. Pada zaman pertengahan, ekonomi skolastik dikembangkan oleh ahli gereja, seperti Thomas Aquinas, Augustin, dan lain-lain. Namun karena adanya revolusi industri dan produksi massal, ahli ekonomi Barat mulai memisahkan kajian ekonomi dari agama. Keadaan ini merupakan gejala awal revolusi menentang kekuasaan gereja dan merupakan awal kajian ekonomi yang menjauhkan dari pemikiran ekonomi skolastik. Sejak itu, sejarah berjalan terus sampai pada keadaan di mana pemikiran dan kajian ekonomi yang menentang agama mulai mendingin.
Para ekonom kontemporer mulai mencari lagi sampai mereka menyadari kembali betapa pentingnya kajian ekonomi yang berkarakter religius, bermoral, dan human. Ekonom Gunnar Myrdal dalam bukunya Asian Drama, menyusun kembali ilmu ekonomi yang terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan, baik perorangan, masyarakat, maupun bangsa. Kemudian muncul juga kajian ekonomi baru dengan pendekatan humanistis dari Eugene Lovell dalam bukunya yang terkenal Humanomics dan dari E.F Schumacher yaitu Small is Beautifull, Economics as if People Material. Keduanya menyadari bahwa menghilangkan hubungan kajian ekonomi dengan nilai-nilai moral humanis merupakan suatu kekeliruan dan tidak bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan manusia dan alam semesta. Kesadaran ini tumbuh setelah semua menyaksikan hasil model pembangunan sosial-ekonomi yang berasaskan model liberal-kapitalistis dan teori pertumbuhan neoklasikal serta model marxist dan neomarxist yang mengutamakan materialistis hedonisme berupa kemiskinan ditengah kemakmuran, konsumerisme, budaya permissive, dan rupa-rupa bentuk pop-hedonisme, gaya hidup yang sekuler dan sinkretis, serta keadaan lainnya yang bertentangan dengan nilai kemanusian dan nilai agama.
Kajian ekonomi pada abad ini (the age of reason) tidak hanya bertolak dari asas kapitalisme dan asas marxisme, melainkan bertolak juga pada pemikiran ilmu ekonomi yang lebih terandalkan dalam menjaga keselamatan seluruh manusia dan alam semesta. Ekonomi yang memiliki nilai-nilai kebenaran (logis), kebaikan (etis), dan keindahan (estetis). Ekonomi yang dapat membebaskan manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan, dan segala bentuk keterbelakangan, serta dapat meluruskan aksi ekonomi dari karakter yang tidak manusiawi, yaitu ketidakadilan, kerakusan, dan ketimpangan. Ekonomi yang secara historis-empiris telah terbuktikan keunggulannya di bumi ini tidak bebas atau tidak dapat membebaskan diri dari pengadilan nilai, yaitu nilai yang bersumber dari agama (volue committed), dialah ekonomi Syariah.
Islam adalah agama wahyu yang merupakan sumber dan pedoman tingkah laku bagi manusia yang dirisalahkan sejak manusia pertama, yaitu Nabi Adam a.s dan disempurnakan melalui nabi-nabi Allah sampai kepada nabi terakhir Muhammad saw. Tingkah laku ekonomi merupakan bagian dari tingkah laku manusia. Oleh karena itu, ilmu dan aktivitas ekonomi haruslah berada dalam Islam. Keunikan pendekatan Islam terletak pada sistem nilai yang mewarnai tingkah laku ekonomi. Ilmu ekonomi merupakan bagian dari ilmu agama Islam. Karena itu, ekonomi tidak mungkin dapat dipisahkan dari suprasistemnya yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, ilmu ekonomi harus berasaskan iman, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
”Celakalah (siksalah) untuk orang-orang yang menipu. Bila mereka menimbang dari manusia untuk dirinya, mereka sempurnakan (penuhkan). Dan, bila mereka menimbang untuk orang lain, mereka kurangkan. Tiadakah mereka menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan? Pada hari yang besar (kiamat)? Yaitu pada hari manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.” (Al-Muthaffifin 1-6)
Dalam tarikh Islam, Nabi Syu’aib a.s disebut sebagai Nabi Ilmu Ekonomi yang mendasarkan ekonomi kepada iman (tauhid) terhadap adanya Allah dan Hari Pengadilan sebagaimana firman Allah yang artinya:
”Telah kami utus ke negeri Madyan seorang saudaranya, Syu’aib, ia berkata, ”hai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagimu Tuhan selain daripada-Nya; dan janganlah kamu mengurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam kebaikan dan aku takut terhadap kamu akan siksaan hari yang meliputi kamu. Hai kaumku, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan keadilan dan janganlah kamu kurangkan hak orang sedikit juga dan jangan pula berbuat bencana di muka bumi sebagai perusak. Rezeki Allah yang tinggal (selain dari yang haram) lebih baik bagimu, jika kamu orang yang beriman, dan aku bukanlah orang yang memeliharamu. Mereka berkata, ”Hai Syu’aib, apakah sembahyangmu menyuruh supaya kamu meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami, atau supaya kami jangan berbuat pada harta-harta kami apa yang kami sukai? Sesungguhnya engkau penyantun lagi cerdik.” (Hud: 84-87)
Kajian tingkah laku ekonomi manusia merupakan ibadah kepada Allah. Kekayaan ekonomi adalah suatu alat untuk memenuhi hajat dan kepuasan hidup dalam rangka meningkatkan kemampuannya agar dapat mengabdi lebih baik kepa Allah. Mencari dan menimba kekayaan atau pendapatan yang lebih baik untuk dinikmatinya tidaklah dikutuk Allah sepanjang diakui sebagai karunia dan amanat Allah. Adapun yang terkutuk adalah apabila kekayaan itu dijadikan sesembahan yang utama dalam hidupnya. Iman dan takwa kepada Allah memberi corak pada dunia ekonomi dengan segala aspeknya. Corak ini menampilkan arah dan model pembangunan yang menyatukan pembangunan ekonomi dengan pembangunan agama sebagai sumber nilai (central/core value). Dengan demikian, kegiatan-kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, dan konsumsi harus menggunakan pertimbangan nilai agama dan bukan oleh determinisme mekanistis ekonomi lainnya seperti pada kapitalisme dan marxisme.
Islam sejak risalah Muhammad saw sampai kepada suatu zaman yang disebut the Golden Age of Islam, lalu ke zaman pembekuan dan kegelapan (the Dark Age) merupakan pengalam empiris dan sebagai batu ujian bagi pemikir muslim era globalisasi untuk membangkitkan kembali Islam yang akan mewarnai abad ekonomi modern dewasa ini, baik di tingkat nasional, regional maupun global. Pertemuan para ahli ekonomi muslim sedunia dalam International Conference for Islamic Aconomics yang pertama di Mekah tahun 1976 telah mendorong gairah untuk menggali nilai Islam bagi ekonomi bangsa sedunia di tengah-tengah krisis kehidupan akibat sistem ekonomi kapitalis-individualistis dan marxis-sosialistis. Konsep ekonomi Islam mampu mengentas kehidupan manusia dari ancaman pertarungan, perpecahan akibat persaingan, kegelisahan dan kesirnaan akibat kerakusan, dan ancaman-ancaman keselamatan, keamanan serta ketentraman hidup manusia, kepada kehidupan yang damai dan sejahtera.
3. Ekonomisasi Agama/Agamasasi Ekonomi
Krisis ekonomi yang dialami saat ini tidak hanya menimpa sebagian negara tetapi hampir semua negara di belahan dunia ikut juga mengalaminya. Lonjakan harga BBM dan lonjakan harga pangan yang dirasakan masyarakat makin menghimpit dan membuat terpuruk menjadi keprihatinan dan masalah bersama bukan hanya pemerintah semata.
Dalam kesempatan seminar ekonomi bertema "Antisipasi Krisis Global bagi Indonesia" sejumlah tokoh berusaha mencari titik temu dan solusi bersama dalam upaya antisipasi krisis berkelanjutan dan krisis yang makin buruk yang dapat terjadi.
Max Weber menyatakan bahwa agama jangan dekat dengan ekonomi jikalau agama tidak ingin di dominasi oleh ekonomi. Jikalau ada agama yang mencoba untuk memanfaatkan ekonomi, maka dia akan mendapatkan kenyataan bahwa dia justru yang dimanfaatkan oleh ekonomi. Max Weber tidak mengetahui potensi kekuatan yang ada di dalam agama, karena banyak orang yang mau mati sahid. Sekuat kuatnya agama, tetapi ekonomi dengan kekuatan jauh lebih daripada itu, benarkah pernyataan Max Weber tersebut? Saat kita melihat adanya Bank Syariah, maka muncul dalam benak kita apakah ujung-ujungnya adalah untuk menegakkan ajaran agama ataukah ujungnya adalah keuntungan bisnis.
Max Weber benar saat ketika berkata saat agama mulai mendekati ekonomi pada satu pihak agama ingin mendominasi tetapi di lain pihak ekonomi juga ingin mendominasi.
Adam Swart dalam sejarah gereja dia berkata bahwa gereja yang mencoba untuk mendominasi dunia pada saat yang sama dunia akan mendominasi gereja. Agama yang mencoba untuk memanfaatkan ekonomi kita katakan dengan istilah protes agamaisasi ekonomi tetapi sebaliknya ekonomi yang berusaha untuk memanfaatkan agama kita kenal dengan istilah ekonomisasi agama.
Untuk itu Reformed Center for Religion and Society (RCRS) mencoba menganalisa dan menyoroti semua persoalan bangsa termasuk ekonomi. RCRS tidak menyetujui konsep agamasasi ekonomi yakni ketika agama mencoba mendominasi ekonomi. Karena ketika melakukan agamasasi ekonomi maka agama pada akhirnya akan melakukan kompromi dengan lapangan temporal dan sebaliknya ketika menyoroti ekonomi dari perspektif agama RCRS juga tidak setuju dengan ekonomisasi agama, kita tidak setuju jikalau ekonomi memakai kedok agama untuk tujuan kepentingan bisnis.
"Jikalau Bank Syariah sebagai salah satu contoh pada akhirnya mencari keuntungan bisnis maka pada akhirnya telah melakukan ekonomisasi agama.kenapa tidak kit setujui, karena ekonomi adalah sesuatu yang diperuntukkan untuk seluruh umat manusia tidak peduli dari latar belakang agama, suku, ras," menurut pernyataan RCRS.
Agama dan ekonomi tidak boleh saling mendominasi satu dengan lainnya. Untuk itu seminar ekonomi ini terselenggara dimana dalam acara seminar tersebut menampilkan pembicara kunci Pdt Dr. Stephen Tong sebagai salah seorang pendiri RCRS, dan juga menghadirkan Dr. Khatib Basri staff khusus menteri keuangan yang juga pernah menjabat sebagai penasehat ekonomi Presiden yang berbicara memwakili Menteri Keuangan Dr. Sri Mulyani Indarwati yang berhalangan hadir, selain itu juga menampilkan Drs. Christianto Wibisono (pendiri Global Nexus Institute), JamesT. Riyadi (CEO Lippo Group).
Pada seminar tersebut, Dr. Stephen Tong mengungkapkan bahwa teologi Reformed memiliki dua sayap yaitu mandat Injili dan mandat budaya yang mana memiliki tanggungjawab untuk menyoroti setiap permasalahan yang ada. Dikatakannya bahwa krisis ekonomi pada tahap tertentu sesungguhnya tidak memilki jawaban, kecuali kembali kepada Tuhan. Agama memilki kekuatan yang handal untuk memberikan dasar bagi suatu sistem ekonomi yang baik. Komunis memang telah membangun sistem perekonomiannya, tetapi sejarah telah melaporkan bahwa sitem ekonomi Karl Marx tidak pernah terbukti mampu menjadi dasar ekonomi suatu bangsa yang kuat.
Dikatakannya lebih lanjut, sumber permasalahan ekonomi berawal dari egoisme manusia yang merupakan musuh agama. Oleh yakni karena itu tanpa adanya transformasi oleh Allah, egoisme manusia itu akan melahirkan malapetaka bagi dunia. Realitas ini juga ada di Indonesia, dimana Indonesia memiliki banyak orang cerdas, namun karena sitem yang tidak baik, yang dipengaruhi oleh egoisme manusia, menyebabkan Indonesia kehilangan banyak orang-orang cerdas untuk dapat duduk dalam pemerintahan.
"Pemerintah memiliki kuasa dari Allah, maka pemerintah harus tunduk pada Allah, oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas pemerintah harus berdasarkan kebenaran Allah, termasuk juga dalam pengelolaan ekonomi. Pemerintah hanya bisa melayani rakyat jika pemrintah tunuk kepada Allah dan hanya pemerintah yang takut akan Allah yang dapat membangun sistem ekonomi yang baik," kata Dr Tong.
Sedangkan Christianto Wibisono memandang krisis ekonomi dunia dalam perspektif yang sederhana dimana telah terjadi apa yang dikenal dengan istilah besar pasak daripada tiang.
Dikatakannya lebih lanjut bahwa sumber krisis ekonomi dunia dipicu dari krisis ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat yang kemudian berimbas ke negara-ngara lain termasuk Indonesia dan krisis ekonomi makin diperparah dengan lonjakan harga BBM dan lonjakan harga pangan. Menurutnya, krisis di Indonsia saat ini tidak dapat dijawab dengan mengikuti nasionalime Hugo Chavez dan negara-negara lain yang kini mempromosikannya. Menurutnya, negara-negara Barat mengalami kemajuan karena reformasi industri yang tidak dapat dilepaskan dengan agama, penghormatan HAM, demokrasi dan Meritokrasi. Namun negara-negara barat pun hanya bisa bertahan selama dua abad, dan persoalan ini juga yang dialami oleh Indonesia.
Tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Christianto Wibisono, Khatib Basri dalam pernyataannya juga menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Amerika Serikat sangat mempengaruhi kondisi ekonomi Indonesia. Persolan lainnya yang juga memberatkan Indonesia adalah mahalnya harga BBM dunia serta lonjakan harga-harga pangan, dimana kondisi ini berdampak paling berat bagi penduduk miskin, dengan daya beli rendah dan jika tanpa subsidi hal ini mengakibatkan rakyat miskin makin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan makin terpuruk.
Namun disisi lain Khatib juga mangatakan bahwa beban subsidi yang ditanggung pemerintah akan semakin besar dan sangat memberatkan pemerintah. Untuk itulah pemerintah mengambil kebijakan dengan jalan menaikkan harga BBM sebagai salah satu jalan untuk mengurangi beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah. Kebijakan kenaikan harga BBM ditempuh sebagai upaya untuk menekan laju inflasi, dimana menurut data yang ada dengan harga minyak tetap seperti ini saja yakni sekitar Rp 6500 per liter, inflasi Indonesia pada bulan Desember akan menyentuh angka 14 persen, dikatakannya bahwa bukan tidak mungkin bahwa harga minyak akan mengalami kenaikan terus dan hal ini merupakan ancaman yang serius dan tidak mudah bagi perekonomian Indonesia. Upaya yang ditempuh oleh pemerintah dengan menaikkan harga BBM menurutnya merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memungkinkan kestabilan di bidang Makro ekonomi.
"Persoalan ekonomi ini juga bukan hanya dialami oleh Indonesia, melainkan juga negara-negara lain di Asia Tenggara salah satunya Filipina dimana setidaknya jika dibandingkan dengan Filipina kondisi Indonesia masih lebih baik," ujarnya. Bahkan beberapa negara lainnya tetap optimis dengan kondisi Indonesia. Meskipun harus diakui bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, "tapi kita juga harus tetap optimis untuk dapat menghadapi masalah krisis yang tidak mudah ini," tegasnya lebih lanjut.
Pada tahap tertentu, krisis memang tidak dapat memilki jawaban, kecuali kembali kepada Tuhan. Kesediaan untuk menerima keberagaman yang didasarkan pada demokrasi dan meritokrasi serta keterbukaan maka Indonesia akan mampu melewati dan menghadapi krisis dan ancaman krisis yang baru yang akan datang.
Reformed Center for Religion and Society (RCRS) adalah suatu institusi yang berupaya memberdayakan kekuatan potensial agama-agama di dalam menjawab tantangan konkret kemanusiaan di masyarakat. Dimana fokusnya kepada gagasan bagaimana agama-agama tampil sebagai kekuatan demokratis di dalam mentransformasi kehidupan ekonomi, sosial dan politik masyarakat. RCRS didirikan oleh Pdt. Dr. Stephen Tong dan Pdt. Benyamin F. Intan, Ph.D pada 15 April 2006 dengan dewan penasehat yang beranggotakan antara lain K.H Abdurrahman Wahid, Drs. Christianto Wibisono, Letjen. (purn) H.B.L Mantiri, Prof. J.E. Sahetapy, SH, M.A, Dr. Mochtar Riyadi, Dr. S.A.E. Nababan dan Dr. Stephen Tong.
Seminar yang diikuti oleh peserta yang sebagian besar adalah para pakar ekonom, pelaku bisnis, profesional, akademisi, serta umum yang digelar Sabtu (21/6) lalu di gedung Dhanapala Ballroom Kementrian Keuangan ini berlangsung sukses diisi dengan presentasi masing-masing pembicara dan dilanjutkan dengan forum tanya jawab yang berbobot dan berlangsung tertib.
4. Hubungan Antara Agama dan Ekonomi
Islam adalah sistem kehidupan (way of life). Islam menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, sehingga ekonomi Islam bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya. Ciri khas ekonomi Islam adalah tidak memisahkan antara norma dan fakta, serta konsep yang rasional.
Bagaimana bisa agama disatukan dengan ilmu ekonomi
Secara umum, agama (religion) diartikan sebagai persepsi dan keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya, alam semesta, dan peran Tuhan terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa kepada pola bahwa agama yang menentukan perilaku dan tujuan hidup manusia.
Islam mendefinisikan agama bukan hanya berkaitan dengan spiritualitas atau ritualitas, namun agama merupakan serangkaian keyakinan, peraturan serta tuntutan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia., termasuk ketika manusia berinteraksi dengan sesama manusia atau alam semesta.
Ekonomi, secara umum, didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Dengan demikian, ekonomi merupakan suatu bagian dari agama.
Mungkinkah Agama menjadi Dasar bagi Ilmu Pengetahuan?
Chapra (2001) memberikan penjelasan tentang alasan yang umum digunakan untuk menolak kemungkinan ilmu pengetahuan dibangun di atas paradigma agama, antara lain :
- Antara ilmu pengetahuan dan agama berada pada tingkat kenyataan yang berbeda. Ilmu pengetahuan berkaitan dengan alam raya secara fisik yang dapat dikenali oleh pancaindera, sedangkan agama mencakup tingkat kenyataan yang lebih tinggi, bersifat transendental, dan melebihi jangkauan panca indera, termasuk aspek kehidupan setelah kematian (akhirat).
- Sumber acuan agama dan ilmu pengetahuan adalah berbeda. Ilmu pengetahuan bertumpu kepada akal sementara agama bersumber dari wahyu Tuhan.
Dengan menggunakan metode ilmiah, ilmu pengetahuan berusaha untuk mendiskripsikan, menganalisis, dan kemudian memprediksi fakta-fakta empiris untuk berbagai kepentingan kehidupan manusia. Di sini terkandung sebuah asumsi implisit bahwa manusia mengetahui dengan pasti atas seluruh aspek kehidupannya sehingga ia dapat memutuskan sendiri apa yang terbaik baginya.
Sementara itu, dengan mendasarkan atas wahyu Tuhan dan segala derivasi sumber kebenaran darinya agama juga berusaha untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan memprediksi berbagai peristiwa dalam kehidupan manusia. Di sini terkandung asumsi implisit bahwa hanya Tuhan-lah yang mengetahui segala kebenaran dengan sebenar-benarnya kebenaran, sedangkan manusia hanya memiliki pengetahuan yang sedikit.
Kemungkinan ilmu pengetahuan dibangun atas dasar agama dijelaskan oleh Kahf (1992). Sangat dimungkinkan, karena agama didefinisikan sebagai seperangkat kepercayaan dan aturan yang pasti untuk membimbing manusia dalam tindakannya terhadap Tuhan, orang lain dan terhadap diri sendiri. Ilmu ekonomi didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi. Sehingga ilmu ekonomi dapat dicakup oleh agama, sebab ia merupakan salah satu bentuk perilaku kehidupan manusia.
Alasan lainya disampaikan oleh Abu Sulaiman. Terdapat keterkaitan agama dan ilmu ini juga dapat dikaji dengan melihat kaitan antara wahyu (revelation) dan akal (reason). Allah menganugerahkan manusia dengan akal untuk memahami dunia di mana ia berada, untuk menggunakannya bagi pemenuhan segala kebutuhan, dan untuk mendukung posisinya sebagai khalifah Allah di bumi. Sementara itu, wahyu merupakan sarana untuk menuntun manusia terhadap segala pengetahuan tentang tujuan hidupnya, untuk memberitahu segala tanggung jawabnya dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Wahyu memberi informasi kepada manusia tentang hubungan berbagai hal dalam alam semesta, hingga tentang kompleksitas manusia dan interaksi sosialnya. Dengan demikian, sebenarnya antara akal dan wahyu saling melengkapi satu sama lain (complementary) dan sangat berguna bagi kehidupan manusia. Jadi, ilmu pengetahuan dan agama juga saling melengkapi dalam membangun suatu kehidupan yang baik (hayyah thayyibah) bagi manusia dan seluruh kehidupan.
Ekonomi Islam itu sebagai suatu ilmu atau norma
Pemahaman tentang terminologi ekonomi positif (positive economics) dan ekonomi normatif (normative economics) merupakan sesuatu yang sangat penting dalam mempelajari ekonomi Islam. Ekonomi positif membahas mengenai realitas hubungan ekonomi atau membahas sesuatu yang senyatanya terjadi, sementara ekonomi normatif membahas mengenai apa yang seharusnya terjadi atau apa yang seharusnya dilakukan. Keharusan ini didasarkan atas nilai (value) atau norma (norm) tertentu, baik secara eksplisit maupun implisit. Kemiskinan yang terjadi di negara-negara berkembang tidak seharusnya semakin memburuk adalah contoh pernyataan normatif. Kenyataan bahwa kemiskinan di negara-negara ini memang semakin memburuk adalah contoh pernyataan positif. Contoh lain, misalnya tentang fakta bahwa kebanyakan orang akan mengonsumsi barang dan jasa apa saja sepanjang memberikan kepuasan maksimal adalah ekonomi positif, sementara anjuran agar tidak semestinya segala nafsu mencari kepuasan dipenuhi adalah pernyataan normatif.
Ilmu ekonomi konvensional melakukan pemisahan secara tegas antara aspek positif dan aspek normatif. Pemisahan aspek normatif dan positif mengandung implikasi bahwa fakta ekonomi merupakan sesuatu yang independen terhadap norma; tidak ada kausalitas antara norma dengan fakta. Dengan kata lain, realitas ekonomi merupakan sesuatu yang bersifat independen, dan karenanya bersifat objektif -dan akhirnya berlaku universal. Hukum penawaran, misalnya, yang menyatakan bahwa jika harga suatu barang meningkat, maka jumlah barang yang ditawarkan akan meningkat, cateris paribus- adalah pernyataan positif. Hukum tersebut berlaku karena para produsen memandang bahwa kenaikan harga barang adalah kenaikan pendapatan mereka dan motivasi produsen adalah untuk mencetak keuntungan (pendapatan) setinggi-tingginya. Teori ini tidak menjelaskan faktor apakah yang mendorong dan mengharuskan produsen untuk mencari keuntungan maksimum, yang sebenarnya hal ini merupakan pernyataan normatif.
5. Ekonomi syariah dan peradilan agama
Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudoyono atas nama Pemerintah Republik Indonesia baru saja mensahkan UU No 3/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7/1989 tentang peradilan Agama.
Dalam pertimbangan amandemen Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Peradilan Agama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, karena itu perlu lakukan amandemen.
Amandemen ini membawa perubahan besar dalam dua kelembagaan penting di negeri ini, yaitu kelembagaan ekonomi syari’ah dan kelembagaan Peradilan Agama itu sendiri. Salah satu materi penting yang diamandemen adalah mengenai wewenang absolut Peradilan Agama. Selama ini Peradilan Agama hanya berwenang menangani kasus-kasus hukum keluarga seperti nikah, waris/washiat dan wakaf, tetapi dengan amandemen ini, wewenang Peradilan Agama meluas ke wilayah ekonomi syariah (Pasal 49 UU Amandemen).
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan bisnis syari’ah.
Amandemen ini membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah.
Di sisi lain, pengadilan negeri juga tidak pas untuk menangani kasus sengketa lembaga keuangan syariah. Pasalnya, bagaimana pun lembaga ini memiliki dasar-dasar hukum penyelesaian perkara yang berbeda dengan yang dikehendaki pihak-pihak yang terikat dalam akad syariah.
Pengadilan negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian sebuah perkara. Selama ini, sebelum amandemen UU Peradilan Agama, memang ada lembaga yang menangani sengketa perekonomian syariah, yakni Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Amandemen ini memang dirasakan sangat penting, mengingat perkembangan lembaga keuangan syari’ah bergerak cepat, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, lembaga keuangan miro suariah (BMT), pergadaian syari’ah, dsb.
Dengan demikian, untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa yang senantiasa muncul, kedudukan lembaga atbitrase ini sangat lemah Dilaporkan saat ini paling tidak ratusan kasus komplain ke bank dan lembaga keuangan syariah yang diajukan ke Bank Indonesia yang tidak bisa ditangani oleh Badan Arbitrase
Lemahnya kedudukan arbitrase untuk menyesailan kasus-jasus sengketa karea memang atbitrase adalah lembaga tahkim, bukan lembaga pengadilan itu sendiri. Keputusan arbitrase baru memiliki kekuatan hukum, apabila kedua belah pihak sepakat membawa kasus itu ke Badan Arbitrase Syariah dan mereka sepakat untuk menerima keputusan badan arbitrase tersebut.
Komentar
Posting Komentar